Jakarta, 13/8 (ANTARA) - Dalam menanggapi polemik atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.384/Menhut-II/2009 tanggal 13 Mei 2009, maka pada tanggal 12 Agustus 2009 telah dilakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kehutanan dan dihadiri wakil Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati Manggarai Barat, LIPI, Pakar IPB dan UGM, Kementrian Lingkungan Hidup, Taman Safari Indonesia (TSI), Dirjen Pemasaran Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), dll. Keputusan hasil rapat tersebut akan segera disusun Tim kaji di lapangan yang melibatkan pihak-pihak terkait (Pemda, LSM, Pemerintah Pusat dan daerah, Para Pakar, LIPI, Kementrian Lingkungan Hidup, TSI, dll) untuk menyusun langkah-langkah preventif atas keluarnya SK Menteri Kehutanan No.SK.384/Menhut-II/2009 dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri yang telah dikeluarkan tersebut.

Surat Keputusan Menhut yang mengijinkan menangkap 10 ekor Komodo dari kawasan dalam Unit Kerja Balai Besar KSDA NTT untuk ditangkarkan di Taman Safari Indonesia yang berkedudukan di Desa Serongga Kelod, Kec. Gianyar, Prov Bali bertujuan untuk kepentingan pemurnian genetik di Wilayah Kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT. Karena terjadi kekhawatiran penurunan jumlah Komodo yang terus menerus dihabitat aslinya, maka perlu penguatan strategi konservasi ex-situ melalui program breeding di Lembaga Konservasi dengan kontrol yang ketat melalui penetapan studbook keeper nasional.

Keberadaan populasi Komodo di ex-situ (kebun binatang) tercatat sekitar 70 ekor dan tidak diketahui silsilahnya (asal usulnya). Selain itu mengingat jumlah populasi Komodo di habitat aslinya terus mengalami penurunan dan sifat Komodo yang kanibal dikhawatirkan akan terjadi kepunahan lebih cepat.

Biawak Komodo (Varanus komodoensis) tersebar hidup di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar, dan Pulau Gilimontang di Nusa Tenggara Timur. Habitat Komodo di alam bebas telah menyusut akibat aktivitas manusia dan karenanya IUCN memasukkan Komodo sebagi spesies yang rentan terhadap kepunahan dan oleh CITES Convention dimasukkan dalam kategori Apendiks I CITES.

Kerusakan habitat, kebakaran, faktor alam lain seperti gempa bumi, berkurangnya mangsa, meningkatnya pariwisata dan perburuan liar, serta konflik antara Komodo dengan manusia, seperti halnya Komodo memangsa ternak masyarakat semuanya menyumbang pada status rentan yang disandang Komodo ini.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan
          


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009