Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar sidang pleno penetapan pasangan Capres-Capres terpilih pada 18 Agustus mendatang, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia.

"Kita putuskan tanggal penetapan 18 Agustus pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung KPU," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Jumat.

Menurut Hafiz, KPU mengundang sejumlah pimpinan lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, DPR, MPR, dan DPD untuk menghadiri acara penetapan tersebut, sekaligus untuk memberikan berita acara hasil Pemilu.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, KPU harus menyampaikan berita berita acara hasil Pemilu presiden dan wakil presiden kepada MPR, DPR, DPD, MK, MA, Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon, serta presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebelumnya, pada Rabu 12 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto.

Dengan demikian, KPU dapat langsung menetapkan pasangan Capres-Cawapres terpilih.

Hasil pemungutan suara pilpres yang diselenggarakan pada 5 Juli 2009 lalu menunjukkan pasangan SBY-Boediono memperoleh suara paling tinggi yakni 73.874.562 suara atau 60,80 persen.

Berada di posisi kedua, yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto yang memperoleh 32.548.105 suara atau 26,79 persen. Dan di posisi ketiga yakni pasangan Jusuf Kalla-Wiranto yang meraih 15.081.814 suara atau 12,41 persen.

Mengingat perolehan suara pasangan nomor urut dua, SBY-Boediono, lebih dari 50 persen dari suara sah nasional, sesuai ketentuan apabila perolehan suara calon di atas 20 persen atau lebih, Pilpres dilaksanakan hanya satu putaran.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009