Gorontalo (ANTARA News) - DPRD menyetujui pengunduran diri Sofyan Puhi dari jabatan wakil bupati Gorontalo, menyusul terpilihnya ia sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Sumarni Antule salah seorang anggota Dewan Kabupaten Gorontalo mengatakan, meski masa jabatannya Sofyan Puhi belum berakhir, kemunduran dirinya disetujui karena sudah ditetapkan sebagai anggota legislatif Provinsi Gorontalo oleh KPU.

Dia menjelaskan beberapa waktu lalu, surat pengunduran diri tersebut sudah masuk ke Dewan dan telah diparipurnakan, seluruh fraksi sempat mempertanyakan alasan memilih sebagai anggota legislatif daripada sebagai wakil bupati.

"Meskipun ada sejumlah pertanyaan tentang alasan jadi anggota legislatif, namun seluruh fraksi di DPRD menyetujui untuk mundur," kata Sumarni, Minggu.

Menurut dia, alasan surat pengunduran Sofyan adalah untuk memenuhi tuntutan peraturan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk persiapan pelantikan menjadi anggota legislatif Provinsi Gorontalo.

"Peraturan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Sumarni.

Sebagaimana ketentuan berlaku, untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, maka yang bersangkutan harus menyampaikan surat keputusan pemberhentian sebagai wakil bupati dari pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal pengucapan sumpah.

Masa jabatan sofyan Puhi sebagai wakil bupati Gorontalo nanti berakhir 2010, yang bersangkutan terpilih untuk mendampingi Bupati Gorontalo David Bobihu pada pemilihan Kepala daerah (Pilkda) tahun 2005 lalu.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009