Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa awal September 2009 nanti menteri-menteri keuangan sejumlah negara akan mengadakan pertemuan membahas masalah tax haven (surga penghindaran pajak).

"Pokoknya hasil pertemuan G-20, akan kita diskusikan lebih lanjut pada pertemuan menteri-menteri keuangan semua negara pada awal September nanti," kata Menkeu usai pertemuan di Gedung Utama Depkeu Jakarta, Senin.

Namun di dalam negeri, Menkeu meminta pihak Direktorat Jendral Pajak untuk meningkatkan kapasitasnya melaksanakan kesepakatan internasional maupun kemampuan meminimalkan dampak adanya tax haven.

"Saya sudah meminta Dirjen Pajak melakukan peningkatan kapasitas melaksanakan kesepakatan maupun meningkatkan kemampuan kita meminimalkan dampaknya," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo ketika ditanya apakah pihaknya sudah mengajukan usulan daftar tax countries, mengatakan, saat ini sedang dalam proses penyiapan peraturan menteri keuangan (PMK)-nya.

"Ya ini sedang dalam proses, itu kan menyangkut persoalan interdep, jadi harus diselesaikan dulu," katanya.

Mengenai penempatan intelijen pajak (ekonomi) di sejumlah tax countries, Tjiptardjo mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan ke Deplu dan Depkeu.

Menurut dia, penempatan intelijen ekonomi itu terutama di negara-negara di mana banyak pengusaha RI yang melakukan investasi di sana.

"Singapura termasuk salah satu di antaranya karena banyak pengusaha kita di sana," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya setiap tahun menambah jumlah intelijen pajak rata-rata 60-70 orang per tahun.

Sebelumnya organisasi negara-negara maju (OECD) pernah merilis negara-negara yang masuk dalam daftar tax haven countries. OECD menuding negara-negara itu tidak menghormati ketentuan internasional tentang perpajakan.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga pernah mengatakan bahwa dunia melihat tax haven telah mengganggu aktivitas ekonomi dunia.

"Banyak perusahaan yang sengaja berlokasi di tax haven, di mana mereka dapat beroperasi secara internasional tapi dengan menghindari pajak. Ini tantangan pelik bagi kita, terutama Ditjen Pajak," katanya.

Menurut dia, tax haven berbeda dengan pengemplang pajak yang kecil-kecilan karena alur penghindaran pajaknya rumit sekali.

"Untuk mengejar penghindaran pajak yang melibatkan tax haven countries seperti ini butuh orang yang mampu memahami akuntansi dan hukum," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009