Jakarta (ANTARA New) - Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD) tidak mengharapkan sedikitpun imbalan kendati mendukung pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Boediono pada Pemilu Presiden 2009.

"Tidak mengharapkan sedikitpun imbalan," kata Oesman Sapta di Jakarta, Selasa malam, saat syukuran SBY-Boediono sebagai presiden-wapres terpilih 2009-2014 sekaligus peringatan ulang tahun ke-61 Oesman Sapta.

Oesman mengatakan, dia tulus ikhlas mendukung SBY, bahkan sejak Pemilu Presiden 2004.

Ia mengatakan, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan PPD untuk meminta imbalan maka itu tidak benar dan tidak ada instruksi partai untuk itu.

Hadir pada acara tersebut Menpan Taufiq Effendi yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional Amelia Yani, Ketua Umum Partai Patriot Japto S, fungsionaris Partai Pembaruan Demokrasi Roy BB Janis, serta sejumlah artis seperti Titik Puspa, Rosa dan Iis Dahlia.

Pada kesempatan itu Taufiq Effendi mengucapkan terima kasih kepada partai koalisi pendukung SBY-Boediono.

Pada Selasa pagi (18/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan SBY-Boediono sebagai presiden dan wapres terpilih 2009.

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 373/Kpts/KPU/2009 tanggal 18 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU.

"Menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2009 periode 2009-2014," kata Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi saat membacakan SK KPU Nomor 373/2009 dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU lantai dua.

Pada pemilu presiden dan wakil presiden 8 Juli 2009, pasangan SBY-Boediono memperoleh suara tertinggi yaitu 73.874.562 suara atau 60,80 persen dari total suara sah nasional 121.504.481 suara.

Sementara, pasangan lainnya yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memperoleh 32.548.105 suara atau 26,79 persen dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto meraih 15.081.814 suara atau 12,41 persen.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 pasal 159, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah total suara sah dalam pemilu presiden dan wakil presiden, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Perolehan suara pasangan nomor urut dua SBY-Boediono tercatat lebih dari 50 persen dari total suara sah nasional dengan perolehan suara di 33 provinsi di atas 20 persen sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai presiden-wapres terpilih, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Berita acara hasil Pilpres 2009, kemudian diserahkan pada sejumlah lembaga seperti yang diatur dalam UU 42/2008 yakni MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Presiden, partai politik pengusung capres-cawapres, dan capres-cawapres terpilih.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009