Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengakui bahwa Densus 88 Anti Teror telah menangkap dua orang di Jawa Barat yang dicurigai sebagai penyandang dana berbagai tindak pidana terorisme di Indonesia.

Namun, Nanan belum dapat memastikan apakah keduanya terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme itu, karena pemeriksaan keduanya belum selesai, katanya di Jakarta, Rabu.

Kedua orang yang ditangkap pada akhir pekan lalu itu adalah Ali dan Iwan.

Iwan ditangkap di Kuningan, sedangkan Ali di daerah Nagrek, Jawa Barat.

Sesuai dengan UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maka Polri dapat mememeriksa seseorang selama tujuh hari.

Jika selama waktu itu tidak ada bukti, yang ditangkap harus dilepaskan dan jika ada bukti kuat dapat ditahan sebagai tersangka.

"Ada informasi mereka mau membuka usaha warnet, namun hal ini masih akan ditelusuri apakah mereka benar-benar membuka warnet atau yang lainnya," katanya.

Nanan juga belum dapat memastikan status kewarganegaraan Ali yang diduga berasal dari Arab Saudi.

"Kita akan membuktikan dulu, apakah dia benar-benar WN Arab Saudi atau bisa saja cuma pengakuan saja," katanya.

Ia mengakui, Polri sulit melacak aliran dana kasus terorisme, sebab diduga tidak melalui jalur bank

Dengan begitu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga kesulitan untuk membantu Polri melacak dana terorisme.

"Kalau semua transaksi lewat bank, bisa dipantau oleh PPATK. Tapi kalau tidak lewat bank, ya tidak bisa dipantau," katanya menegaskan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009