Sidorjo (ANTARA News) - Sistem parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, terus menuai protes dari warga menyusul penerapannya yang dinilai memberatkan masyarakat.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Sugeng Budi Santoso, warga Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, yang menolak membayar retribusi parkir berlangganan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Bersama Sidoarjo, Jalan Lingkar Barat.

"Saya menolak membayar retribusi parkir berlangganan Rp25 ribu untuk sepeda motor karena kenyataan di lapangan praktik parkir berlangganan masih amburadul," katanya di Sidoarjo, Rabu.

Ia mengemukakan, saat ini masih banyak tempat parkir di Sidoarjo yang tidak menerapkan sistem parkir berlangganan. "Buktinya di beberapa ruas jalan masih ada petugas yang meminta uang parkir," katanya tanpa menyebut secara rinci lokasi yang dimaksud.

Terkait pembayaran ristribusi parkir berlangganan, Kepala UPT Parkir Dishub Sidoarjo, A`an Alifauzansyah, mengaku siap menertibkan juru parkir yang nakal.

"Kalau memang juru parkirnya sudah kelewatan menarik lebih dari semestinya atau tetap menarik kendaraan dengan stiker parkir berlangganan, akan kami akan proses ke pidana," katanya.

Menurutnya selain akan ditindak secara hukum, dirinya juga meminta masyarakat untuk tanggap terhadap pungutan liar yang kerap kali ditemukan di lapangan.

"Kami meminta masyarakat pro aktif untuk ikut serta melaporkan juru parkir yang tetap menarik pembayaran parkir berlangganan," katanya.

Ia menambahkan, sejak diberlakukan parkir langganan, Dishub sudah memetakan 224 titik yang berlaku di jalan umum dan fasilitas milik Pemkab serta parkir insidental. Untuk parkir insidental, tarikan sebesar Rp2 ribu masih dimungkinkan karena tertentu seperti hajatan pertandingan sepakbola, gerak jalan dan sebagainya.

Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menertibkan juru parkit untuk mematuhi ketentuan parkir langganan yang memang sudah di-Perdakan. Aparat Dishub yang sembilan orang dianggap sangat terbatas untuk mengawasi seluruh kinerja juru parkir.

Parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo baru dilaksanakan lagi pada tiga bulan terakhir dengan cara memungut saat warga membayar PKB di Samsat. Untuk sepeda motor dipungut Rp25 ribu setahun dan mobil Rp50 ribu setahun.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009