Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan dua orang polisi dari Polres Bengkalis terkait peluru "nyasar" yang menewaskan Elsa Flora Cintya, bocah 10 tahun asal Kecamatan Mandau.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli di Pekanbaru, Kamis, mengatakan, penahanan tersebut sebagai tindaklanjut kasus tersebut yang sekarang sedang dalam penyidikan.

"Kami telah menahan dua polisi yang terlibat dalam penembakan itu," katanya.

Zulkifli menjelaskan, Polda Riau mengambilalih penanganan kasus salah tembak tersebut dari Polres Bengkalis. Menurut informasi, dua polisi yang ditahan berinisial Sa da By.

"Tapi kami berjanji akan menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Elsa Flora Cintya menjadi korban peluru "nyasar" yang ditembakkan anggota polisi dalam sebuah penyergapan tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Mandau, Bengkalis 15 Agustus lalu.

Anak pasangan Al Hilal dan Irianti tersebut tertembak di beranda rumahnya di Jalan Sungai Rangau, KM 6 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan mandau.

Kesaksian dari Irianti menyatakan bahwa lokasi penggerebekan tidak jauh dari rumah mereka. Dua tembakan sempat terdengar sebelum akhirnya Elsa Flora roboh karena tertembak di bagian kanan kepalanya.

Sedangkan, Kapolres Bengkalis AKBP Marudut Hutabarat sebelumnya mengatakan bahwa polisi terpaksa melepaskan tembakan karena tersangka melakukan perlawanan.

Kasus salah tembak juga sempat terjadi pada 22 Mei lalu yang juga melibatkan personel polisi di Riau.

Dua personel dari Poltabes Pekanbaru sudah dicopot dari jabatannya akibat kasus salah tembak itu yang menewaskan seorang warga Kandis, Kabupaten Siak, bernama Edikson Sianturi.

Saat itu, polisi salah mengidentifikasi Edikson sebagai seorang tersangka kasus perampokan yang buron dan melepaskan tembakan hingga menewaskan pria malang itu.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009