Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan sistem pengelolaan Visa On Arrival (VOA) atau visa kedatangan masih bermasalah sehingga perlu diperbaiki.

"Ada suatu kesalahan yang sangat fatal," kata Anwar setelah penandatanganan pakta integritas dalam rangka perbaikan laporan keuangan Departemen Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat.

Anwar mengatakan itu terkait temuan pelanggaran pengelolaan VOA di Bandara Ngurah Rai Denpasar beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, ditemukan pungutan tarif VOA di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, selama Oktober 2008 sampai Mei 2009. Pelanggaran itu diduga merugikan negara Rp3 miliar.

Tarif VOA adalah 10 dolar AS untuk masa tinggal kurang dari seminggu dan 25 dolar AS untuk masa tinggal lebih dari seminggu.

Berdasar temuan, beberapa petugas imigrasi banyak menerima permohonan visa dengan tarif 25 dolar AS namun yang dilaporkan hanya 10 dolar AS.

Depkumham menduga praktik seperti itu juga terjadi di daerah lain.

Menurut Anwar Nasution, pungutan liar seperti itu merupakan pelanggaran hukum. Jika praktik tersebut dibiarkan, maka keuangan negara akan terancam.

Anwar menjelaskan, praktik pungutan liar di Depkumham disebabkan oleh sistem pengawasan internal yang masih lemah. "Kalau saran kita ya ditingkatkanlah pengawasan. Sistemnya diperbaiki," kata Anwar Nasution.

Dia menjelaskan, pelanggaran pengelolaan visa bukan hanya berdampak buruk pada keuangan negara. Hal itu juga bisa membahayakan keamanan negara.

Menurut Anwar, pengawasan pengelolaan visa dan lalulintas pendatang yang terlalu longgar merupakan ancaman bagi keamanan negara. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009