Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam Djoko Hendrato mengatakan, pengalihan kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi surat berharga atau sekuritisasi aset KPR via Pasar Modal dapat dilakukan melalui skema kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA).

"Keterbukaannya dan prosedur penerbitan diatur dalam lima aturan terkait," kata Djoko di Jakarta, Jumat.

Peraturan tersebut adalah IX.C.9; IX.C.10; IX.K.1; V.G.5 dan VI.A.2. Ia mengatakan, inti dari aturan-aturan tersebut dan hal-hal yang menjadi perhatian Bapepam dalam pengawasan produk ini adalah kualitas aset yg akan disekuritisasi.

Selain itu struktur yang akan digunakan, kapasitas dan kapabilitas para pelaku serta kesesuaian dan kecukupan informasi bagi investor.

Dengan demikian, katanya, KIK-EBA (misalnya KPR) yang diterbitkan diharapkan adalah "prime" dan bukan "subprime".

Sementara itu, pakar hukum pembiayaan Dhaniswara Harjono menilai, pengembangan pembiayaan perumahan melalui sekuritisasi KPR menjadi terobosan mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah bagi masyarakat.

Dengan begitu, pembiayaan perumahan tidak lagi sebatas mengandalkan dana deposito perbankan yang peruntukannya pendanaan jangka pendek.

"Ini menjadi terobosan bagus yang memerlukan dukungan semua pihak, karena harga rumah menjadi lebih terjangkau dengan pembiayaan jangka panjang," kata Dhaniswara.

Menurut Dhaniswara yang juga doktor hukum Unpad itu, selama ini terjadi salah pengertian di kalangan masyarakat terkait dengan sistem pembiayaan sekunder perumahan dengan "subprime mortage" yang menyebabkan terjadinya krisis keuangan di Amerika Serikat.

Dijelaskannya, pola pasar sekunder perumahan tidak sama dengan "subprime mortage" yang dikeluarkan di AS. Terjadinya kegagalan "subprime mortage" di AS disebabkan oleh proses sekuritisasi berlebihan yang dikeluarkan berulang-ulang sehingga terjadi penggelembungan surat utang. "Tapi, pola yang diterapkan satu tahap dalam penjualan sekuritisasi KPR merupakan jenis `prime mortage` yang aman dalam pembiayaan,"terangnya.

Apalagi, rumah yang dibeli investor diperuntukkan buat tempat tinggal bukan buat investasi. Selain itu, kredit yang diambil sudah berjalan beberapa tahun.

Hanya saja, Dhaniswara menambahkan, dalam tahapan selanjutnya, sekuritisasi KPR di pasar sekunder mesti dilakukan menunjuk perusahaan yang mengembang tugas sebagai "Special Purpose Vehicle" (SPV) khusus mengeluarkan surat utang untuk satu KPR.

"Jadi keberadaan SPV, hanya khusus satu kali pengeluaran satu KPR tertentu, tidak dilakukan berkali-kali," katanya.

Dengan pola seperti itu, neraca negatif di perbankan yang membiayai KPR bisa dihapuskan, sehingga beban

keuangan perbankan pun menjadi lebih ringan dan bisa untuk alokasi pembiayaan rumah lainnya. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009