Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa dengan terpilihnya Harifin A. Tumpa menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Bagir Manan yang sudah pensiun.

"Kita sangat kecewa, Harifin A Tumpa terpilih menjadi Ketua MA," kata peneliti ICW, Febridiansyah, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi bisa memberikan efek jera, jika komitmen ketua MA dalam pemberantasan korupsi diragukan.

Oleh karena itu, ICW segera mengajukan uji materi Undang-Undang Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi (MA).

"Jika dikabulkan, Ketua MA dan semua hakim agung yang berumur 67 tahun harus berhenti demi hukum," katanya.

ICW melansir kabar bahwa tiga calon kuat ketua MA pernah membebaskan terdakwa korupsi, yakni Harifin A Tumpa, Joko Sarwoko, dan Paulus Lotulung.

Harifin A Tumpa, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, menjadi Ketua MA setelah mendapatkan suara mayoritas 36 suara dalam pemilihan di Jakarta, di atas Joko Sarwoko dengan tiga suara, Paulus Lotulung, Artidjo Alkostar, Hamdani, dan Abbas Said masing-masing satu suara.

Pemilihan itu diikuti 43 hakim agung dan semua suara dinyatakan sah.

Salah satu kandidat, Joko Sarwoko, membantah jika dalam pemillihan itu, ada kesepakatan awal.

"Inikan demokrasi orisinil lihat sendiri muncul nama-nama di luar Harifin A Tumpa," katanya.  (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009