Medan (ANTARA News) - Seorang lagi pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli, Darwin Antonius Sibarani, divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

Majelis hakim PN Medan yang diketuai I Ketut Sudira, SH menyatakan Darwin Antonius Sibarani bersalah dan melanggar Pasal 146 KUHP.

Putusan itu diberikan karena terdakwa dianggap terbukti terlibat dalam unjuk rasa anarkis yang merusak citra Sumatera Utara. Faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Sani Sianturi, SH yang menuntut Sibarani dengan hukuman tujuh tahun penjara.

JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 146 KUHP tentang pembubaran sidang yang dilakukan lembaga negara junto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai keikutsertaan dalam suatu tindak pidana.

Darwin Antonius Sibarani melalui kuasa hukumnya, Superry Daniel Sitompul, SH menyatakan banding atas putusan majels hakim tersebut.

"Siang ini juga materi bandingnya akan kami persiapkan," kata Superry Daniel Sitompul.

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Medan juga menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap pendukung pembentukan provinsi Tapanuli yang lain, Poltak Simanjuntak, yang juga dosen di Universitas Negeri Medan (Unimed).

Ujuk rasa anarkis ribuan orang pendukung pembentukan provinsi Tapanuli di gedung DPRD Sumut 3 Pebruari 2009 lalu telah menewaskan Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009