Jakarta (ANTARA News) - Polda Sumatra Barat hingga kini masih menahan keluarga Gunardi yang diduga melakukan penipuan jual beli lahan seluas 8.220 m2 meski sebelumnya pihak Polda menyatakan akan segera memproses pembebasan lima orang anggota keluarga Gunardi.

Penasihat hukum keluarga Gunardi, Syamsu Djalal di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya telah memperoleh komitmen dari Wakapolda Sumbar yang berjanji akan membebaskan keluarga tersebut. Namun faktanya hingga lima hari setelah komitmen tersebut, keluarga Gunardi masih juga ditahan.

"Saya mendapat kepastian dari Wakapolda, permohonan tahanan luar bagi klien kami sudah diterima. Insya Allah dalam waktu dekat Keluarga Gunardi akan dikeluarkan," kata mantan Danpuspom TNI AD ini. Syamsu menemui wakapolda Sumbar pada 21 Agustus lalu.

Sementara itu Wakil keluarga Gunardi, Iwan Erwanto mengatakan, pihaknya akan kembali ke Padang pada Rabu (26/8) untuk menagih janji Wakapolda tersebut. "Ini akan menjadi upaya terakhir kami untuk membebaskan keluarga Gunardi," katanya.

Jika upaya ini masih juga gagal, pihaknya akan menempuh cara lain di antaranya melakukan pendekatan dengan pihak pelapor yaitu Heryanto Gani.

Kasus ini bermula ketika pihak Gunardi selaku pemilik lahan di jl Ahmad Yani, Padang, menjual tanah tersebut kepada Heryanto Gani. Namun dalam perkembangan berikutnya ternyata pihak Heryanto melaporkan Gunardi dengan tuduhan penipuan karena tanah yang dijual tidak bisa dikuasai secara penuh.

Pihak Gunardi membantah tuduhan tersebut karena selama 10 tahun mereka menguasai tanah tersebut tidak terjadi hal-hal seperti itu. Pemilik pertama tanah tersebut adalah Gho Soen Tong yang pada tahun 1959 meninggalkan tanah tersebut untuk mengungsi karena peristiwa PRRI.

Tanah kemudian dikuasai TNI-AD dan dibangun 21 unit perumahan bagi anggota TNI AD. Pada 1993, Gho Soen Kho (ahli waris Gho Soen Tong) mengajukan surat permohonan pengembalian tanah tersebut, namun tidak ada tanggapan dari pihak TNI-AD setempat.

Polda Sumbar kemudian menahan Junaedi Gunardi yang kemudian disusul anggota keluarga lainnya. Di atas lahan itu saat ini berdiri sebuah papan nama yang menyatakan bahwa tanah itu milik TNI. Namun Iwan dan Syamsu Djalal meragukan pemasangan papan nama itu dilakukan pihak TNI.

"Dari sisi tulisannya sudah berbeda. Di situ ditulis T.N.I, padahal yang benar TNI," kata Iwan.

Dalam kasus ini Syamsu mengaku harus melawan keluarga yang pernah menjadi pasangannya ketika ia dijagokan untuk menjadi gubernur Sumbar. Ketika itu sebagai kandidat, Syamsu berpasangan dengan Feryanto Gani, kakak dari Heryanto Gani. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009