Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kebutuhan akan produk impor untuk Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, bisa dipasok secara sah melalui pelabuhan Dumai di Provinsi Riau, salah satu pelabuhan impor resmi yang ditetapkan pemerintah.

``Sah bila melalui pelabuhan itu,`` kata Kepala Kantor Wilayah Khusus Dirjen Bea Cukai Kepulauan Riau, Nasar Salim, di perkantoran Pemkab Karimun, Selasa.

Penjelasanan itu dikemukakan Nasar untuk membantah semua kegiatan bongkar muat produk impor melalui pelabuhan rakyat di kawasan Kecamatan Meral adalah ilegal.

"Teliti dulu asal barang-barang produk luar negeri itu. Belum tentu ilegal, karena bisa saja dipasok dari Dumai,`` katanya.

Menurut dia, setiap kegiatan impor harus tetap mengacu pada ketentuan kepabeanan.

Ditanya tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor: 27/Permentan/PP.340/5/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, apakah berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat Karimun, dia mengaku tidak begitu berpengaruh.

Sebab, jawab Nasar, kebutuhan sayur Karimun tidak sepenuhnya bergantung pada produk luar negeri. Malah sebagian besar sangat bergantung pada produk lokal, seperti dari Dumai, Padang dan Pekanbaru serta dari Jawa yang transit di Batam.

"Kalau pun ada, hanya sebatas pada komoditas tertentu,`` katanya.

Informasi yang dihimpun, di Karimun sebagian besar kegiatan bongkar produk impor berlangsung malam hari. Aktivitas itu umumnya dilakukan di sejumlah pelabuhan yang berada di belakang rumah penduduk, dan pada siang hari dilanjutkan dengan pemindahan barang dari gudang penampungan menuju mobil boks.

Memasuki bulan Ramadhan aktivitas bongkar itu semakin meningkat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009