Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyebut banyak pengusaha, yang mengeluhkan aturan impor produk elektronik di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, dia mengatakan keluhan itu terkait Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik.

"Permenperin ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena implementasinya carut-marut," ungkapnya.

Hal itu disampaikan Darmadi menanggapi keluhan Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo). Para pengusaha itu mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Permenperin 6/24.

Kata dia, ketidakpastian yang dimaksud dan dikeluhkan yakni soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu.

Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya, dikhawatirkan bisa menimbulkan "chaos" dalam kegiatan bisnis mereka ke depannya.

Menurut dia, sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari 2024 lalu, banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut. Namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024.

"Bagaimana mungkin, sebuah Peraturan Menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih, tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan," katanya menegaskan.

Menurut Darmadi, hal itu semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan, yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri. Tetapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi.

Dja berharap agar Kemenperin dapat segera menerbitkan Pertek yang diajukan, sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024