Tangerang (ANTARA News) - Yuan Felix Tampubolon SH, pengacara Daniel Daen Sabon (26), salah seorang eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnain Iskandar, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), keberatan atas dakwaan jaksa karena tidak akurat pada sidang di PN Tangerang, Banten, Rabu.

"Dakwaan yang dibuat jaksa tidak akurat, karena tanggal kematian 15 Maret 2009 dan hasil visum yang diperoleh 15 Pebruari 2009," kata Yuan Felix Tampubolon di Tangerang, Rabu.

Dalam sidang eksepsi (tanggapan) dari penasehat hukum pada sidang yang hakim M. Asnun SH itu, penasehat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raharjo SH.

Daniel merupakan eksekutor yang langsung menembak korban menggunakan senjata api hingga mengenai kepala Nasrudin.

Bahkan terdakwa sebelum menembak melakukan survei ke kantor korban di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan rumah korban di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009. Korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.

Daniel diseret ke PN Tangerang bersama empat eksekutor lainnya yakni Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Terdakwa dikenakan pasal 340 yunto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP dengan ancaman hukuman mati bersama empat terdakwa lainnya.

Tampubolon mengatakan, selama pemeriksaan penasehat hukum tidak diperkenankan untuk mendampingi dan dianggap telah melanggar pasal 156 ayat 1 KUHAP dan pasal 115 KUHAP.

Dia menyebutkan bahwa JPU juga tidak cermat sehingga harus ditolak karena pada halaman satu dakwaan ditulis Daniel ditangkap tanggal 14 Mei 2009 dan halaman dua disebutkan 14 Maret 2009.

Namun JPU meminta waktu selama sepekan untuk menyusun materi pembelaan atas eksepsi penasehat hukum Daniel dan sidang akan dilanjutkan kembali Rabu (2/10).  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009