Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna menyatakan bahwa buronan kasus terorisme, Mohamad Jibril, yang tertangkap di Pamulang, Tangerang, Banten, masih terus diperiksa terkait aliran dana untuk terorisme.

"Masalah pendanaan terkait dengan terorisme masih perlu dibuktikan. Sekarang ini, dia masih diperiksa, apa betul dia terlibat atau tidak," katanya di Jakarta, Rabu.

Jika nantinya tidak terbukti, maka Jibril akan dilepaskan sedangkan jika terbukti maka akan diproses hukum.

Sesuai dengan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, maka polisi berwenang memeriksa seseorang selama tujuh hari.

Jibril diduga terlibat pendanaan terorisme bersama dengan Al Khalil Ali, WN Arab Saudi yang kini ditahan Mabes Polri karena kasus yang sama.

Polri sempat memasukkan nama Jibril kedalam daftar pencarian orang (DPO) kasus terorisme karena diduga terlibat sebagai penyandang dana ledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton, 17 Juli 2009 yang menewaskan sembilan orang.

Dalam ledakan bom di kedua hotel itu, Polri telah menahan dua tersangka yakni Aris dan Hendra yang tertangkap di Pasar Parakan, Temanggung, Jawa Tengah.

Dua tersangka yakni Eko Sarjono dan Air Setiawan tewas dalam penangkapan di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barata.

Tersangka Ibrahim tewas dalam penangkapan di Desa Beji, Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah.

Kedua pelaku bom bunuh diri yakni Dani dan Nana tewas di lokasi kejadian.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009