Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Saharuddin Daming mengatakan, pihaknya ingin menetralkan suasana agar upaya pemberantasan terorisme yang kerap didengungkan dapat tetap berjalan dalam koridor HAM.

"Komnas HAM ingin menetralkan suasana supaya negara bisa stabil dan tetap berjalan sesuai dengan kondisi penegakan HAM," kata Saharuddin dalam diskusi "Waspadai Orang Berjubah dan Berjenggot, Maksud Lo?" di Jakarta, Rabu.

Caranya, ujar dia, antara lain adalah dengan mengadakan mediasi, konsultasi, atau rekonsiliasi bila terdapat pengaduan yang masuk ke Komnas HAM berkaitan dengan pelanggaran hak asasi yang terkait dengan upaya pemberantasan terorisme.

Ia memaparkan, dalam hak asasi terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu terkait dengan "freedom" atau kebebasan dan "dignity" atau martabat.

Saharuddin juga menegaskan, dua hal tersebut merupakan bagian dari beragam hak asasi yang tidak dapat dikurangi, dibatasi, apalagi dilarang atau tidak diperbolehkan pihak lain.

Komnas HAM, lanjutnya, juga merencanakan untuk bertemu Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk meminta klarifikasi terkait beberapa hal yang dikeluhkan sebagian warga terkait pemberantasan terorisme.

Saharuddin juga menyesalkan adanya fenomena "wanted", yaitu terdapatnya beberapa orang yang tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) yang foto dan nama lengkap serta identitas lainnya telah dipaparkan dengan sangat jelas kepada media.

Menurut dia, hal tersebut melanggar prinsip dasar dalam penegakan hukum yaitu "presumption of innocence" (asas dugaan tidak bersalah).

Sementara itu, pembicara lainnya Kepala Bidang Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zulkarnain mengatakan, polisi selalu bekerja menurut koridor hukum yang berlaku.

Kombes Zulkarnain menuturkan, berdasarkan ketentuan yuridis bahwa bila terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan seseorang sebagai tersangka tetapi orang itu masih belum dapat ditemukan keberadaannya oleh petugas maka tersangka tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Polisi bukanlah pembuat regulasi, tetapi sebagai pelaksana," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009