Bandung (ANTARA News) - Tubagus Reza (20), putra pertama komedian Didin Bagito, diganjar enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dalam kasus narkoba.

Dalam sidang yang digelar Kamis (27/8) siang, majelis hakim menyatakan bahwa Tubagus Reza terbukti menyimpan narkotika jenis putaw seberat 0.15 gram dalam lemari di tempat kosnya di daerah Ciumbuleuit, Kota Bandung, pada akhir Mei 2009.

"Terdakwa secara sah memiliki dan menyimpan narkotika jenis putaw. Atas dasar itulah hakim menyatakan terdakwa bersalah dan harus dihukum dengan hukuman penjara enam bulan," ujar ketua majelis hakim Lamsana Sipayung.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eli Agustin.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 78 undang-undang RI No 22 tahun 1997 tentang psikotropika.

Dalam amar putusannya hakim menyebutkan bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh polisi memiliki putaw seberat 0,15 gram. Petugas menangkapnya di kamar kos Bukit Indah No 21 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Coblong.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah karena di kamar kos itu sering ada transaksi narkoba.

Namun kepada penyidik, Reza mengaku bahwa putaw yang ada di kamarnya itu milik seorang teman asal Jakarta. Tersangka kemudian menjalani tes urine, tetapi hasilnya negatif mengandung putaw meski ia mengaku menghisap ganja.

Reza mengatakan, putau di kamarnya itu milik temannya bernama Om yang sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi.

Ia juga membantah disebut sebagai pengedar putau.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009