Jakarta (ANTARA News) - Hukum nasional Indonesia tidak membenarkan seorang warga negara asing (WNA) memiliki suatu pulau di wilayah hukum Indonesia, kata juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, Jumat.

"Kasus pengiklanan itu adalah wewenang Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tapi Deplu memastikan bahwa hukum nasional kita tidak memungkinkan warga asing memiliki pulau di Indonesia," katanya saat dikonfirmasi mengenai kabar penjualan tiga pulau di Sumatra Barat, Indonesia melalui internet.

Sampai saat ini situs www.privateislandonline.com, masih menawarkan penjualan tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, dilengkapi dengan gambar-gambar fasilitas resort (tempat peristirahatan) di pulau itu.

Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen P2SKP), Aji Sularso seusai melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Sumatra Barat Kamis (27/8) lalu mengatakan bahwa rapat tersebut menyimpulkan tidak benar adanya isu penjualan tiga pulau di Mentawai, karena Macaroni dan Kandui adalah resort yang berada di empat Pulau Basar di Mentawai, dan bukan pulau.

Sementara itu, Pulau Siloinak merupakan pulau kecil yang juga melekat pada Pulau Siberut Barat Daya Mentawai dengan luas sekitar delapan hektare.

Tiga resort yang dikatakan pulau dan ditawarkan dijual melalui situs internet itu, meliputi Macaroni Resort yang terdapat di Pagai Utara ditawarkan 4 juta dolar dengan luas enam hektare.

Resort Siloinak terdapat di Siberut Barat Daya dihargai 1,6 juta dolar luas sekitar delapan hektare, sedangkan Kandui Resort juga di Siberut Barat Daya ditawarkan 8 juta dolar.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet menyatakan ketika resort statusnya disewakan dan dikontrakkan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009