Jakarta (ANTARA News) - Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua dan Papua Barat selama delapan tahun belum memenuhi harapan rakyat terutama penduduk asli setempat oleh karena itu pemerintah perlu membentuk Badan Khusus Penggerak Pembangunan Papua.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden-Cawapres SBY-Boediono Provinsi Papua, Yusak Yaluwo di Jakarta, Jumat, mengatakan, dana yang besar tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan masyrakat Papua.

Yusak Yaluwo di Jakarta dalam rangka sebuah diskusi terbatas tentang membangun masa depan Tanah Papua yang sejahtera dan damai sesuai amanat UU Otsus.

Ia mengatakan, kondisi masyarakat di Papua masih miskin. Padahal pemerintah pusat menyatakan begitu besar dana diberikan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Untuk mempercepat pembangunan dan pelaksanaan Otsus dalam rakyat meningkatkan taraf hidup rakyat asli di sana, diusulkan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih pasangan Yudhoyono-Boediono setelah pelantikan sebaiknya memprioritaskan pembentukan badan khusus yang menggerakkan program pembangunan di kedua provinsi," kata Yusak Yaluwo.

Mengenai personel badan khusus atau komisi tersebut, ia mengatakan, terdiri dari intelektual asal Papua, pemerintah pusat dan daerah, legislatif, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, lembaga-lembaga studi pembangunan dan LSM yang memiliki komitmen tinggi untuk memajukan Papua.

Personil badan tentu diserahkan kepada Presiden terpilih SBY untuk menetapkan siapa yang layak. "Badan ini sangat penting sehingga mendorong pelaksanaan pembangunan di Papua dan Papua Barat untuk menyejahterakan rakyat," katanya.

Dia juga minta, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat, Gubernur Papua dan Papua Barat mempercepat pembuatan peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) sebagai panduan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001.

Bupati Boven Digoel ini mengatakan, tanpa Perdasi dan Perdasus maka pelaksanaan UU Otsus sangat sulit dilaksankan. Bahkan hak-hak dasar orang asli Papua belum konkrit disebutkan dalam perdasi maupun perdasus sehingga aspek yang dibangun kurang merata.

Untuk mengatasi itu diharapkan badan koordinasi percepatan pembangunan Papua yang dibentuk Presiden SBY sangat menolong pelaksanaan Otsus untuk meningkatkan kesejahteraan dan harga diri masyarakat asli di sana, ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009