Jakarta (ANTARA) - Beragam berita dan peristiwa di Kota Metropolitan Jakarta dan sekitarnya pada Minggu (31/5) telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami hadirkan beberapa berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi sebelum memulai aktivitas Anda di Senin pagi ini.

2.102 pasien COVID-19 sembuh selama pandemi di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat hingga Minggu, 31 Mei 2020, sebanyak 2.102 orang terkonfirmasi positif virus corona telah dinyatakan sembuh selama pandemi COVID-19.

"Dari total 7.272 positif COVID-19, 2.102 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan persnya di Jakarta.

Damkar Jaksel disinfeksi serentak 10 kecamatan dan mengevakuasi ular

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Jakarta Selatan melakukan penyemprotan disinfektan secara serentak di 10 kecamatan dalam rangka persiapan menuju tatanan normal baru, Minggu.

Penyemprotan disinfektan tersebut melibatkan 65 personel dari 10 sektor Damkar yang ada di wilayah Jakarta Selatan

Warga Jaksel gotong-royong bersihkan masjid sambut normal baru

Warga RT 005/RW 012 Kelurahan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, bergotong-royong membersihkan Masjid Umar Ibnu Abdul Aziz untuk persiapan menghadapi tatanan normal baru, Ahad.

Gotong-royong dilakukan oleh mayoritas warga laki-laki bersama pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Umar Ibnu Abdul Aziz.

"Persiapan menjelang adaptasi kebiasaan baru, untuk ibadah Shalat Jumat pertama setelah karantina, kita gotong-royong bersihkan masjid," kata Ketua DKM Masjid Umar Ibnu Abdul Aziz, Heru Setiawan Putra.

10.863 kendaraan dilarang keluar dan masuk Jakarta

Sebanyak 10.863 kendaraan telah dilarang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta atau diminta putar balik karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu menjelaskan angka itu merupakan akumulasi sejak tanggal 27 hingga 30 Mei 2020.

"Kendaraan itu diminta putar balik di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," jelas Yusri.

Belasan pengunjung Pasar Ikan Jatinegara terkena sanksi PSBB

Belasan pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur, menjalani sanksi sosial hingga denda karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Minggu.

"Yang diberi sanksi sosial membersihkan pasar ada 15 orang dan sisanya denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orang," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020