Jakarta (ANTARA News) - Ketua Divisi Pembinaan Hukum Polri, Irjen Polri Aryanto Sutadi mengatakan, deradikalisasi merupakan salah satu cara untuk memberantas terorisme di Indonesia.

"Karena ajaran fanatisme masih banyak berkembang di Indonesia, maka penting untuk melakukan deradikalisasi terhadap orang-orang tersebut," katanya dalam acara dialog kebangsaan ke XI Front Persatuan Nasional (FPN) berjudul "Terorisme dan Masalah-Masalah Sosial" di Jakarta, Selasa.

Aryanto mengatakan, deradikalisasi merupakan usaha untuk mengembalikan paham radikal dari orang yang terkena paham tersebut.

Cara lainnya, katanya, di antaranya dengan deteksi, yaitu mengetahui gerakan teroris sehingga aksi terorisme tersebut bisa dicegah sebelum terjadi.

"Selanjutnya adalah tindakan pencegahan, yaitu memberikan pengarahan kepada masyarakat agar tidak terkena paham radikal," jelasnya.

Penindakan hukum terhadap tersangka maupun terpidana teroris juga merupakan cara yang tepat.

"Namun, sayangnya hukum di Indonesia hanya bisa menjangkau orang-orang yang sudah benar-benar terbukti bersalah," katanya.

Padahal, lanjutnya, orang yang mendanai tindakan tersebut juga perlu ditindak lanjuti oleh hukum.

Menurut Aryanto, yang terakhir adalah dengan pembinaan terhadap kondisi lingkungan sehingga masyarakat dapat mewaspadai jika ada orang yang berpaham radikal.

Selain itu, tambahnya faktor pendukung terjadinya terorisme adalah karena adanya rasa soliditas yang tinggi terhadap pelaku teroris oleh masyarakat Indonesia.

"Masyarakat cenderung memberikan perlindungan terhadap tersangka apabila mereka meminta perlindungan atas nama agama," kata Aryanto.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009