Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berhak mengadili sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen karena pertimbangan wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan JPU Irfan Jaya pada sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap keberatan kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di PN Tangerang, Banten, Rabu.

"Pengadilan berhak mengadili suatu kasus yang kejadiannya berada di wilayah hukumnya," kata Irfan.

Pernyataan Irfan tersebut sebagai tanggapan atas keberatan kuasa hukum salah satu terdakwa pembunuh Nasrudin, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik yang mempermasalahkan lokasi persidangan terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Hendrik, Juan Felix Tampubolon menyatakan seharusnya proses persidangan terdakwa digelar di PN Jakarta Selatan bersamaan dengan terdakwa lainnya yang diduga menjadi otak pelaku yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono (pengusaha media) dan Jerry Hermawan Lo.

JPU menolak seluruh keberatan kuasa hukum terdakwa antara lain penyampaian turunan berkas surat dakwaan dari jaksa ke kuasa hukum terdakwa dan masalah terdakwa tanpa pendampingan kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi.

Irfan menuturkan proses pemeriksaan penyidik polisi terhadap terdakwa sudah sesuai prosedur karena sebelum pemeriksaan petugas menginformasikan kepada Hendrik apakah akan didampingi kuasa hukum atau tidak.

Lanjut Irfan, namun saat itu Hendrik menegaskan dirinya tidak perlu didampingi kuasa hukum, kemudian petugas mengirimkan surat kepada salah satu lembaga bantuan hukum untuk mendampingi terdakwa saat pemeriksaan.

"Menurut pemikiran jaksa, polisi sudah memeriksa sesuai dengan prosedur karena terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa, apakah perlu didampingi penasihat hukum atau tidak," ujar Irfan.

Sesuai beberapa hal tersebut, maka penuntut umum menolak keberatan kuasa hukum yang meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat Hendrik dengan Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Usai membacakan tanggapan jaksa terhadap keberatan kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim Ismail mengumumkan sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela akan digelar Rabu (9/9).

PN Tangerang menggelar sidang terhadap lima terdakwa yang terlibat pembunuhan Nasrudin, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Direktur Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil sedan bernopol B-191-E usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009 lalu. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009