Untuk tuntutan hukum dengan ancaman tiga tahun penjara atau lebih, kami tidak perlu mengabulkan permintaan (bebas dengan) jaminan
Yangon (ANTARA) - Pengadilan di Myanmar pada Rabu menolak jaminan bagi seorang pendeta Kristiani berkebangsaan Kanada setelah ia ditahan aparat keamanan setempat karena melanggar aturan pembatasan untuk menekan penyebaran COVID-19.

David Lah, seorang warga Kanada yang tinggal di Myanmar, bersama seorang warga setempat, Wai Tun, menggelar ibadah misa saat pemerintah melarang pengumpulan  massa selama pandemi.

Lah dan Tun pun dituntut hukuman penjara selama tiga tahun karena melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana saat keduanya menggelar ibadah misa di Kota Yangon pada April.

Otoritas di Myanmar melarang warga berkumpul sejak pertengahan Maret.

Baca juga: Karena corona, Myanmar akan "lockdown" di masa festival Thingyan
Baca juga: Myanmar tuntut pendeta karena lawan aturan pembatasan saat pandemi


"Untuk tuntutan hukum dengan ancaman tiga tahun penjara atau lebih, kami tidak perlu mengabulkan permintaan (bebas dengan) jaminan," kata Hakim Moe Swe ke awak media setelah sidang.

Hakim mengatakan pengacara Lah telah mengajukan jaminan. Namun, wartawan tidak diizinkan mengikuti persidangan dan penasihat hukum Lah belum dapat dihubungi untuk mengonfirmasi keterangan tersebut.

Sekitar 20 orang yang mengikuti misa itu dinyatakan positif tertular COVID-19, kata seorang pejabat pemerintah.

Gereja itu pun jadi klaster penularan virus yang menyebabkan 67 orang lainnya, termasuk Lah, ikut terserang COVID-19, kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Thar Tun Kyaw.

COVID-19, penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) telah menyerang lebih dari enam juta warga dunia dan menewaskan lebih dari 37.600 jiwa.

Klaster penularan virus di beberapa negara kerap terjadi di acara keagamaan.

Myanmar sejauh ini mencatat 233 orang telah tertular COVID-19 dan enam di antaranya meninggal dunia. Myanmar merupakan negara dengan mayoritas penduduk penganut Buddha, tetapi enam persen penduduknya memeluk agama Kristen.

Sumber: Reuters

Baca juga: Myanmar temukan delapan kasus corona impor dari Malaysia
Baca juga: Pengemudi mobil WHO pengangkut "swab" corona dibunuh di Rakhine State

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020