Medan (ANTARA News) - Polda Sumut menahan CIC (26), pembina di Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Hendra Saputra (21), taruna di perguruan tinggi itu.

"Ia ditahan setelah polisi menemukan bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar, di Medan Rabu malam.

Baharudin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan bukti bahwa CIC berada di tempat dan memiliki keterlibatan dalam kematian Hendra Saputra.

Namun Baharudin belum bersedia menjelaskan secara detail mengenai bentuk keterlibatan tersangka CIC dalam kematian taruna ATKP tersebut.

Ia juga menyatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu, termasuk mencari keterangan lain di luar saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Karena itu, tidak tertutup kemungkinan jika terjadi penambahan tersangka," kata mantan Kapolresta Tebing Tinggi tersebut.

Sebelumnya, taruna ATKP, Hendra Saputra meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan orientasi pengenalan kampus pada 15 Agustus 2009.

Pihak keluar Hendra Saputra membuat pengaduan ke Mapolda Sumut pada 20 Agustus 2009 karena menganggap kematian taruna ATKP itu tidak wajar.

Berdasarkan pengaduan itu, pihak kepolisian melaksanakan otopso terhadap jasad Hendra Saputra yang dilakukan pada 25 Agustus 2009 bersama tim dokter forensik Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan.

Polisi juga telah memeriksan 32 saksi yang dianggap mengetahui penyebab kematian Hendra Saputra yang terdiri dari teman, senior, pembina, petugas kesehatan, bagian rumah tangga dan unsur pimpinan ATKP.

Selain itu, Polda Sumut juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rekonstruksi mini di kampus ATKP yang berada di Jalan Penerbangan, Kawan Padang Bulan, Medan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009