Medan (ANTARA News) - Pembina dan taruna senior Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan, CIC dan F, akan dipecat jika terbukti bersalah sebagai penyebab tewasnya calon taruna Hendra Saputra (21).

Direktur ATKP Medan, Bambang Wijaya Putra, di Medan, Sabtu, menegaskan keduanya kini berstatus tersangka dan sudah di non-aktifkan dari akademi penerbangan yang terletak di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan.

Setelah kejadian tewasnya calon taruna di akademi itu, pihak ATKP Medan akan melakukan evaluasi supaya dikemudian hari tidak terulang kasus yang sama, namun ia tidak mengungkapkan bentuk evalusi yang akan dilakukan.

Ia mengatakan, pihak ATKP Medan sampai sejauh ini tidak dapat memastikan penyebab tewasnya calon taruna itu apakah diduga akibat kekerasan. "Semuanya kami serahkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Dalam proses belajar mengajar, Bambang menyebutkan bahwa pihaknya hanya memberikan pendidikan disiplin dan penanaman mental kepada peserta didiknya.

"Tidak ada sistem militer di sini, anda bisa bayangkan kalau taruna tidak berdisiplin, mungkin setiap detik akan ada kecelakaan pesawat di udara," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menahan tersangka CIC salah seorang pembina ATKP akibat tewasnya calon taruna di akademi Hendra Saputra penduduk Kisaran, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan bukti bahwa CIC berada di tempat dan memiliki keterlibatan dalam tewasnya Hendra Saputra pada 15 Agustus lalu.

Polisi juga telah memeriksa 32 saksi yang dianggap mengetahui penyebab kematian Hendra di antaranya beberapa teman, senior, pembina, petugas kesehatan, bagian rumah tangga dan unsur pimpinan ATKP.

Polda Sumut juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rekonstruksi di kampus itu.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009