Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Buser Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam aksi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di sekitar GOR Futsal, Jalan H Kokom Komariah, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (2/4) malam.

"Delapan tersangka kami tangkap kurang dari tiga jam setelah mereka melakukan aksi kekerasan di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu.

Namun demikian, satu dari delapan terduga pelaku aksi kekerasan belum bisa dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi karena mengalami luka-luka akibat tebasan senjata tajam. Korban yang juga pelaku mengalami luka di bagian punggung dan belakang kepala.

Ke delapan pemuda tersebut berinisial WKS (30), MR (21), MY (21), RR (30), PP (24), AS (24), MYF (22) dan RM (22). Dari tangan para tersangka polisi menyita lima buah senjata tajam berbagai jenis, dua batang bambu, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan aksi kekerasan yang terjadi di antara para pemuda tersebut diawali kesalahpahaman dan perang mulut melalui voice note (pesan suara) di aplikasi WhatsApp hingga berujung aksi penganiayaan dan pengeroyokan.

Adapun modus operandi dari aksi kejahatan jalanan ini adanya kesalahpahaman di antara para pemuda tersebut, kemudian saling menantang yang dilontarkan melalui pesan suara. Kemudian salah satu kelompok mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), namun karena jumlahnya kurang banyak mereka putar balik untuk memanggil rekan-rekannya sehingga terjadilah aksi kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan sepeda motor.

"Para pemuda dari dua kelompok ini mengalami luka, tapi satu di antaranya mengalami luka cukup parah karena saat kejadian di tinggal begitu saja oleh rekannya sehingga menjadi bulan-bulanan musuhnya," tambahnya.

Pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, apakah nanti ada tersangka lain atau tidak masih dalam pengumpulan keterangan dan barang bukti. Di sisi lain, untuk menghindari atau mencegah aksi kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam pihaknya meminta warga untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan minimal di daerahnya masing-masing.

Selain itu, jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi via call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-Siap Mas di 0811654110.

Kini, delapan pemuda yang terlibat aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut telah dijadikan tersangka. Tujuh pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan satu pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit. Ke-8 pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170, Pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024