telah mengirimkan surat pada tanggal 03 April 2024 dari Kantor Biro Bantuan Hukum Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik (LP4) yang ditujukan kepada Bapak Kapolri, Menkopolhukam, pimpinan Komisi III dan Kompolnas
Jakarta (ANTARA) -
Korban penganiayaan bernama Hartono (62) mempertanyakan penyidik Polda Metro Jaya yang belum menahan tersangka tindak penganiayaan sekaligus menantu dari korban yaitu wanita berinisial SAG.
 
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hartono yakni Jhon Feryanto Sipayung yang juga menduga penyidik Polda Metro Jaya mengistimewakan tersangka.
 
"Hingga saat ini belum dilakukan penangkapan dan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB tertanggal 15 Februari 2024," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Jhon menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat pada tanggal 03 April 2024 dari Kantor Biro Bantuan Hukum Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik (LP4) yang ditujukan kepada Bapak Kapolri, Menkopolhukam, pimpinan Komisi III dan Kompolnas.
 
"Perihal agar segera dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka SAG agar laporan dari klien kami mendapatkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan, " ucapnya.
 
Jhon menjelaskan laporan ini berawal dari Polsek Cengkareng kemudian di limpahkan ke Polres Jakarta Barat.
 
"Setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Jakarta Barat tiba-tiba Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya No :B/6085/III/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2024 Perihal Penarikan Laporan Polisi atas nama Hartono, " katanya.
 
Jhon juga menyampaikan penyidik sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban Hartono, sedangkan terlapor SAG juga telah di periksa berdasarkan hasil rekaman CCTV yang viral di jagat maya.
 
"Dimana SAG diduga telah menganiaya mertuanya di Ruko City Garden Boulevard Cengkareng milik Hartono, tanpa sedikitpun melakukan perlawanan," katanya.

Sebelumnya Hartono melaporkan menantunya pada 2 November 2023, karena telah dianiaya menantunya berinisial SAG.
 
Ia sempat melaporkannya ke Polsek Cengkareng, dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Baca juga: Polisi periksa korban penganiayaan yang dilakukan sopir Grab Car
Baca juga: Polisi hentikan proses hukum satu pelaku penganiayaan di Jakbar
Baca juga: Siswa penganiaya bersenjata tajam di Jakbar dibebaskan lewat diversi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024