Kepolisian belum membeberkan ancaman maksimal hukuman pidana terhadap M
Jakarta (ANTARA) - Polisi telah memeriksa Cindy korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh sopir Grab berinisial M (30) pada Kamis (28/3) malam sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat dini hari.

"Setelah mendapatkan laporan, tadi malam tanggal 28 Maret, korban langsung kita ambil keterangan, kita periksa secara singkat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat ditemui  di Jakarta, Jumat.

Dari fakta dan keterangan yang didapatkan dari korban, Kepolisian kemudian bekerjasama dengan pihak Grab untuk mencari identitas pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ada serta kolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut sopir taksi daring mereka, akhirnya kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih (Jakarta Pusat)," tutur Andri.

Adapun penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Andri.

Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan  pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Namun, Kepolisian belum membeberkan ancaman maksimal hukuman pidana terhadap M.
Baca juga: Polisi tangkap sopir Grab Car penganiaya wanita di Jakbar
Baca juga: Sopir taksi online meninggal dunia dalam mobil di Jalan Tendean
Baca juga: Bripda HS sempat berkeliling Jakarta mencari target sebelum membunuh

 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024