diberlakukan wajib lapor selama sekitar tiga bulan ke depan
Jakarta (ANTARA) - Polisi juga menghentikan proses hukum siswa berinisial NAS (18) yang bersama tiga rekan lainnya terlibat penganiayaan
 terhadap korban berinisial DD di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (19/1).

Proses hukum NAS dihentikan bersama tiga pelaku lainnya yang sebelumnya sudah dibebaskan melalui jalur diversi berdasarkan  pertimbangan keterlibatan NAS dalam penganiayaan tersebut.

"Dia juga dibebaskan. Hal ini karena  pelaku yang sudah dewasa itu (NAS) enggak terlalu terlibat. Jadi  yang parah itu kan yang membawa senjata tajam dan membacok. Dia justru masih di bawah umur atau masih SMP," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Muhammad Aprino Tamara  di Jakarta,  Selasa.

Aprino mengatakan  meskipun NAS adalah pelaku yang memiliki masalah hukum namun keterlibatan dalam aksi penganiayaan tersebut sangat minim.

"Yang dewasa (NAS), yang sebenarnya punya masalah hukum. Cuman yang dewasa untuk dia pada saat kejadian itu tidak ada (membacok), cuma membawa motor saja perannya," ujar Aprino.

Selain itu, kata Aprino, NAS juga terbantu oleh putusan diversi yang membebaskan ketiga pelaku lainnya, yakni ZG (15), RR (17) dan TA (15).

"Makanya kita selesai semua tadi. Enggak mungkin   pelaku utamanya kita naikkan," tutur Aprino.

Aprino menegaskan proses hukum NAS juga dihentikan karena sudah berdamai dan pihak korban sudah mencabut laporannya.

"Bukan mendapatkan diversi dia, tapi karena dengan adanya cabut laporan korban, berdamai lah dia. Kalau yang terhadap pelaku yang masih anak-anak itu diversi," kata Aprino.

Aprino mengatakan bahwa kepada NAS tetap diberlakukan wajib lapor selama sekitar tiga bulan ke depan.

"Iya, dia wajib lapor juga," kata Aprino.

Sebelumnya, para pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan.

Aprino mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur penanganan hukum sesuai kelompok umur.

"Khusus pelaku anak (ZG, RR, TA), kita sesuaikan dengan pemeriksaan didampingi Balai Pemasyarakatan karena wajib untuk pelaku anak. Keputusannya bagaimana itu menunggu hasil diversi minggu depan," kata dia pada Rabu (24/1).

Sementara itu, untuk pelaku NAS (18), siswa PKBM Negeri 24 Tomang, akan tetap diproses hukum biasa.

"Kalau yang dewasa tetap kita proses seperti selayaknya," ujar dia.
Baca juga: Siswa penganiaya bersenjata tajam di Jakbar dibebaskan lewat diversi
Baca juga: Tiga siswa penganiaya bersajam di Jakbar diproses diversi pekan depan
Baca juga: Polres Metro Jaktim tangkap pelaku penganiayaan di Pasar Kramat Jati


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024