Wajib lapor  selama tiga bulan
Jakarta (ANTARA) - Tiga dari empat siswa yang terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (19/1) pada pukul 14.25 WIB dibebaskan melalui penyelesaian hukum di luar pengadilan (diversi).

Adapun para siswa tersebut adalah ZG (15) siswa SMP 207 Jakarta, RR (17) siswa SMK Alhamidiah Kedoya, TA (15) siswa SMK Assadatul Abadiyah. Sedangkan korban bernama DD, siswa SMK YADIKA 2 yang ketika itu membonceng teman perempuannya bernama FDA, siswi SMK YADIKA 2 mengalami luka.

"Barusan dikembalikan ke keluarga. Keputusan diversi kan dia (para pelaku) sudah berdamai dengan korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Muhammad Aprino Tamara  di Jakarta,  Selasa.

Ketiga pelaku pun membayar sejumlah uang ganti rugi kepada korban sesuai keputusan diversi.

"Jadi dia membayar ganti rugi ke korban. Hasil diversinya pun diterima, jadi ya kita kembalikan (para pelaku) ke keluarga," kata Aprino.

Aprino tidak membeberkan detail ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban, lantaran itu urusan kedua belah pihak.

"Saya enggak tau mereka sama korban berapa (ganti rugi), karena kan di situ kan sudah ada ganti rugi, nah di situlah kita bersama bapas (badan pemasyarakatan) menyepakati diversi," ungkap Aprino.

Pihak korban, kata Aprino, sudah mencabut laporan karena sudah diberi ganti rugi.

"Nah jadi dengan diterimanya  diversi sama bapas, memang seperti itu prosedurnya," kata Aprino.

Selain itu, polisi juga memberlakukan wajib lapor terhadap para pelaku.

"Mereka (para pelaku) tetap wajib lapor. Wajib lapor  selama tiga bulan. Tapi enggak setiap hari, dua kali seminggulah," kata Aprino.

Lebih lanjut, kata Aprino, jika pelaku kembali melakukan tindakan kriminal dalam bentuk apapun, maka diversi yang telah disepakati akan dibatalkan dan yang bersangkutan akan langsung diproses dalam pidana umum.

"Tetapi kalau nanti di kemudian hari dia (pelaku) melakukan kejahatan apapun itu, tidak berlaku lagi diversi, langsung ke pidana umum," pungkas Aprino.

Sebelumnya, Polisi memproses diversi tiga dari empat siswa terduga penganiaya bersenjata tajam di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 14.25 WIB pada Jumat (19/1), pekan depan karena ketiganya masih berusia di bawah 18 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Muhammad Aprino Tamara mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur penanganan hukum sesuai kelompok umur.

"Khusus pelaku anak (ZG, RR, TA), kita sesuaikan dengan pemeriksaan didampingi balai pemasyarakatan karena wajib untuk pelaku anak. Keputusannya bagaimana itu menunggu hasil diversi minggu depan," kata dia.
Baca juga: Kejahatan telah bergeser dari psikologis ke teknologi
Baca juga: Polisi amankan empat motor yang digunakan pelaku tawuran di Ciracas
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Komunikasi cara terefektif redam pelanggaran hukum

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024