Jakarta (ANTARA News) - Zulhasmi alias Zulkifli alias Zul bin Fadli (25), terdakwa pengacau keamanan di Aceh, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Jaksa Bambang Suharjadi dalam surat dakwaannya menyatakan, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Irwan alias Iwan alias Aneuk Geuteu bin Ilyas (diadili terpisah) pada Jumat, 11 Oktober 2008 di jalan lintas Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam.

Kala itu, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa berboncengan sepeda motor dengan Irwan untuk melihat-lihat kondisi keamanan setempat, menjelang kedatangan tokoh GAM Hasan Tiro dari Eropa ke Aceh.

Keduanya membekali diri dengan sebuah granat jenis manggis yang mereka sembunyikan dalam sebuah tas bewarna hitam.

Ketika melintas di Desa Meunasah Lhok, mereka melihat sebuah mobil kijang GLX bernomor polisi BK 1634b DK, yang di kaca belakangnya terpampang gambar bendera Partai Aceh.

Sewaktu terdakwa menyalib dari sebelah kanan, Irwan melemparkan granat ke arah mobil, sehingga menimbulkan suara ledakan, dan merusak mobil tersebut, sedangkan penumpangnya, saksi Saifullah bin Usman, mengalami cedera.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam berkas perkara itu, Jaksa melampirkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 059/KMA/SK/W/2009 tertanggal 29 April 2009, yang berisi penunjukan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhok Seumawe, Aceh Utara. Namun, demi menjaga keamanan setempat, mengingat terdakwa adalah tokoh yang cukup berpengaruh dan disegani teman-temannya, maka kewenangan penyidangannya dialihkan ke PN. Jakarta Barat, demikian salah satu pertimbangan MA.

Dalam persidangan ini, terdakwa yang ditahan sejak 21 April 2009, tidak bersedia didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah menunda sidang seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009