Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan mendesak Malaysia untuk memberikan standar gaji pembantu yang lebih tinggi dari yang berlaku saat ini, minimal sebesar Rp2,3 juta per bulan atau setara 800 ringgit Malaysia.

Demikian disampaikan Dubes RI untuk Kerajaan Malaysia Da`i Bachtiar dalam acara buka puasa bersama sekitar 400 TKI, di KBRI Kuala Lumpur, Kamis.

Tuntutan pemerintah Indonesia itu dibahas dalam perundingan bilateral yang akan berlangsung di Jakarta, Sabtu 5 September 2009. Standar gaji pembantu tersebut meningkat cukup besar ketimbang yang berlaku saat ini yang berada dalam kisarana 400 ringgit hingga 500 ringgit per bulan.

"Pemerintah Indonesia akan menuntut gaji pembantunya di Malaysia menjadi 800 ringgit per bulannya untuk TKI tingkatan pemula," kata Da`i Bachtiar

Sejak Maret 2009, KBRI menetapkan gaji pembantu di Malaysia minimal sebesar 600 ringgit per bulan bagi perpanjangan masa kerja.

"Jika ada majikan Malaysia yang ingin memperpanjang masa kerja pembantu Indonesia dari dua tahun menjadi tiga atau empat tahun, maka kami menuntut gajinya minimal 600ringgit per bulan. Jika tidak maka kami tidak akan perpanjang kontrak kerjanya," kata mantan Kapolri itu.

Indonesia dan Malaysia akan melakukan perundingan bilateral merevisi MOU tahun 2006 tentang rekrutmen dan penempatan TKI informal di Malaysia.

Dua minggu lalu, Pokja (kelompok kerja) Indonesia - Malaysia melakukan perundingan di Putrajaya dengan beberapa kesepakatan yakni Malaysia setuju paspor dipegang oleh TKI, pembantu Indonesia dapat libur satu hari per minggu, an ada kisaran gaji dimana ada gaji awal, kemudian kenaikan gaji berkala hingga maksimal.

Pelarangan rekrutmen pembantu secara individu, dilakukannya revisi terhadap biaya rekrutmen dan penempatan (cost structure), serta kesepakatan perlunya pembentukan Satgas (task force) yang monitor implementasi kesepakatan bilateral atau revisi MOU tahun 2006.

"Selama belum ada penandatanganan MOU atau kontrak baru mengenai perlindungan pembantu Indonesia di Malaysia, maka kebijakan penghentian pengiriman pembantu ke Malaysia tidak akan dicabut," kata ketua tim delegasi Indonesia Arief Havas Oegroseno, beberapa waktu lalu.

Indonesia menghentikan pengiriman pembantu sejak 25 Juni 2009 terkait dengan penyiksaan pembantu Siti Hajar dan Modesta.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009