Yogyakarta (ANTARA News) - Maklumat 5 September 1945 harus menjadi dasar dan titik tolak pertimbangan ketika berbicara status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta harus dibedakan dari keistimewaan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jakarta, dan otonomi khusus Papua.

"Selain itu, selama 64 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI), warga DIY tidak pernah bergejolak, bahkan memiliki kontribusi dan ketaatan yang luar biasa bagi negara ini," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada malam tirakatan memperingati 64 tahun Maklumat 5 September 1945 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Jumat malam.

Ia mengatakan Maklumat 5 September 1945 merupakan pernyataan yang menandai bergabungnya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman pada waktu itu sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Malam ini sama halnya sebagai sebuah perenungan spiritual dan kontemplasi dengan memusatkan kekuatan batin untuk menunaikan semangat maklumat itu," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Menurut dia, malam tirakatan memperingati 64 tahun Maklumat 5 September 1945 merupakan sebuah jejak sejarah yang harus dikaitkan dengan mata rantai peristiwa sejarah sebelum dan sesudahnya, yakni Proklamasi 17 Agustus 1945, Serangan Umum 1 Maret 1949, dan Yogya Kembali 29 Juni 1949.

"Pengiriman ucapan selamat dari Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII atas kemerdekaan RI dan Maklumat 5 September 1945 adalah substansi dari keistimewaan DIY," katanya.

Malam tirakatan memperingati 64 tahun Maklumat 5 September 1945 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY diawali pemotongan tumpeng nasi kuning oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Selain dihadiri Sri Sultan Hamengku Buwono X dan istri GKR Hemas, malam tirakatan juga dihadiri Muspida DIY, bupati dan walikota se-DIY, rektor se-DIY, dan berbagai elemen masyarakat DIY.

Sementara itu, usai malam tirakatan, Sultan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY masih di Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

"Sebenarnya permasalahannya itu bukan penetapan atau pemilihan kepala daerah, tetapi ijab kabul sebagaimana yang tertuang dalam Maklumat 5 September 1945 itu masih diakui atau tidak," katanya.

Maklumat 5 September 1945 antara lain menyatakan bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari NKRI, Sultan sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Sultan bertanggung jawab atas Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat langsung kepada Presiden RI.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009