Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas dalam kasus penggelapan dana nasabah perusahaan itu sebesar Rp285 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Kamis mengatakan, kedua tersangka yang ditahan di Mabes Polri itu adalah Direktur Marketing Zulfiah Alamsyah dan Direktur Operasi Teguh Jaya.

"Kedua tersangka ditahan setelah ditangkap pada 14 Januari 2008, di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta pukul 13.00 WIB," kata Abubakar.

Kedua tersangka diduga telah membantu Direktur Utama Herman Ramli untuk menggelapkan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Herman Ramli kini telah ditahan di Mabes Polri.

Kasus penggelapan dana nasabah PT Sarijaya terungkap setelah perusahaan itu tidak sanggup membayar kewajiban kepada nasabah yang jatuh tempo.

Selaku Dirut PT Sarijaya, Herman Ramli diam-diam menggunakan dana para nasabah sebesar Rp285 miliar untuk bermain saham atas nama pribadi. Mabes Polri yang menangani kasus ini lalu menahan Herman.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa ulah Herman itu telah sepengetahuan dua direksi lain yakni Zulfiah dan Teguh Jaya. Zulfiah dan Teguh Jaya pun ditangkap atas tuduhan membantu Herman menggelapkan dana nasabah.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena penyidikan masih terus berlangsung," ujar Abubakar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009