Ternate (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan kemungkinan intelijen dapat melakukan penindakan seperti pemeriksaan dan interogasi terhadap seseorang yang diduga terlibat aksi terorisme, hendaknya menjadi masukan dalam revisi UU No15/2003 tentang Terorisme.

"Saya kira sudah saatnya intelijen dapat melakukan penindakan, seperti pemeriksaan dan interogasi, " ujarnya, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Ternate, Maluku Utara , Senin.

Panglima TNI mengemukakan, tindak pidana terorisme tidak saja mengancam keamanan dalam negeri tetapi juga dapat mengarah pada ancaman stabilitas keamanan dan pertahanan nasional.

Karena itu, demikian pendapat Djoko Santoso, siapa pun termasuk intelijen dapat melakukan penindakan mulai dari penangkapan, pemeriksaan dan interogasi terhadap pihak atau seseorang yang ditengarai atau tertangkap basah melakukan aksi terorisme.

Penguatan kedudukan intelijen dalam penanganan terorisme dalam revisi UU Terorisme antara lain untuk memudahkan aparat intelijen untuk memperoleh akses informasi guna memaksimalkan upaya deteksi dan cegah dini terhadap aksi-aksi terorisme.

"Revisi UU Terorisme dilakukan dalam rangka mencari formula yang memadai disesuaikan dengan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi. Saat ini antara undang-undang yang ada dengan tingkat ancaman yang dihadapi kurang seimbang," katanya.

Djoko menambahkan, UU Pertahanan dan Keamanan, termasuk UU Terorisme yang dimiliki Indonesia relatif lebih longgar dibandingkan UU serupa yang dimiliki negara lain seperti Malaysia dan Singapura.

"Karena itu, perlu direvisi disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi," ujar Panglima TNI.

Ia mengemukakan, ancaman terorisme saat ini sudah mencapai tingkatan yang membahayakan. Kaderisasi sel-sel pelaku teror terus berjalan.

Bahkan, target sasaran juga beragam bahkan kini menyasar simbol dan pejabat negara, dan kaitan dengan luar negeri juga makin terlihat.

"Ini memerlukan UU yang memadai dibanding undang-undang sebelumnya," tuturnya.

Tentang tuduhan TNI mengharap revisi UU Terorisme kembali ke UU Subversif, Panglima TNI menyatakan " itu (pendapat itu, red) terserahlah..itu kan pandangan orang, silakan saja yang jelas ancaman yang dihadapi dengan UU yang disusun harus seimbang. Kalau gak imbang ya kita kedodoran". (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009