Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatra Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Syahrial Oesman telah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum Zet Tadungallo ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Tim Penuntut Umum juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam surat tuntutan, Tim Penuntut Umum menguraikan, Syahrial telah mengetahui dan memerintahkan penyerahan dana ke sejumlah anggota Komisi IV DPR RI. Penyerahan dalam bentuk cek itu untuk memperlancar pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Kemudian, Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi/mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin meminta bantuan anggota Komisi IV DPR RI Sarjan Tahir.

Setelah itu, Sofyan menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumatra Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan pada Oktober 2006. Pada pertemuan itu, Sofyan mengatakan, ada kebutuhan dana Rp5 miliar untuk pemberian rekomendasi alih fungsi hutan.

Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan cek senilai Rp2,5 miliar. Chandra kemudian menyerahkan Rp2,5 miliar itu kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR.

"Terdakwa Syahrial Oesman memerintahkan penyerahan dana tersebut," kata penuntut umum Supardi.

Pada Juni 2007, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa pembayaran Rp2,5 miliar. Kemudian Sofyan memberitahukan hal itu kepada terdakwa Syahrial Oesman.

Penyerahan cek tahap kedua itu dilakukan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007.

Atas perbuatannya, Syahrial dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP.

Selama proses persidangan, Syahrial membantah telah memerintahkan penyerahan cek ke DPR untuk melancarkan proses alih fungsi hutan lindung.

Ignatius Supriadi, penasihat hukum Syahrial, juga menegaskan penyerahan cek kepada sejumlah anggota DPR tanpa sepengetahuan kliennya. Menurut dia, inisiatif penyerahan dana berasal dari bawahan Syahrial.

"Pak Syahrial tentu tidak bisa mengontrol tindakan bawahan sepenuhnya," kata Ignatius Supriyadi.

Rencananya, Syahrial dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009