Serang (ANTARA) - Dua remaja anak baru gede (ABG), An (15) dan My (16), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa, dituntut masing-masing enam bulan penjara dan denda Rp300ribu dan subsider dua bulan kurungan.

"Selain itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar ongkos perkara sebesar Rp2000,-" kata Tinamawati Saragih, jaksa yang menggantikan jaksa utama Marolop Pandiangan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Pinta Uli dan kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Tota P Samosir itu, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dalam sidang, pengakuan terdakwa serta pernyataan saksi-saksi selama persidangan, terdakwa telah dinyatakan melakukan tindak pidana.

Keduanya, lanjut JPU, pada awal Februari lalu bertempat di tempat hiburan malam NewLM, di kawasan Simpang Tiga Cilegon melakukan adegan pornografi di sebuah ruangan khusus atau private room karaoke.

An dan My menari berdua tanpa sehelai pakaian, di atas meja dan kursi private room, di hadapan beberapa tamu, sedangkan sebagian tamu lainnya merekam melalui telpon genggamnya.

oleh karenanya, terang JPU, perbuatan keduanya melanggar uundang-undang sebagaimana diatur dalam pasa 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Maka kami selaku JPU meminta agar majelis hakim memberikan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan, denda Rp300 ribu dan subsider dua bulan kurungan, " kata Tina.

Usai mendengarakan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemebelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

"Baiklah, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa, dan kami minta kepada kedua terdakwa hadir tanpa dipangil lagi, " tukas Pinta Uli.

Sementara itu, usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Tota P Samosir, menyatakan pihaknya mengaku merasa keberatan dengan tuntutan JPU karena kedau terdakwa pada sat itu dipaksa untuk menari telanjang oleh tamu.

"Karena itu, kami akan melakukan pembelaan pada pekan depan nanti, " ujar Samosir.

Kasus dua ABG penari telanjang ini sempat merebak pada Februari lalu, bahkan video keduanya beredar di Kota Cilegon. Dari peneyebaran video itulah pihak kepolisian mulai menyelidiki hingga menetapkan keduanya menjadi tersangka.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009