Jambi (ANTARA News) - Perkara mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi Nasrun Arbain, dalam dugaan korupsi atas pemotongan bonus dan insentif atlet dan pelatih, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Terdakwa Nasrun Arbain dihadirkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Purnama Ningsih SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Zubaidi SH, dan anggota Saiful Arif SH, dan NJ Marbun SH, di PN Jambi, Rabu.

Pada sidang pembacaan surat dakwaan, Nasrun didampingi tim pengacaranya diwakili Indra Armendalis SH, dan Simanjuntak SH.

Dalam surat dakwaan terdakwa Nasrun diduga terkait korupsi senilai Rp2 miliar dana Pemusatan Latihan Daerah dan bonus atlet tahun 2007.

Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari JPU dan pengadilan sudah menetapkan jadwal sidangnya pada Rabu 9 September 2009 di PN Jambi.

Dalam surat dakwa terdakwa Nasrun dijerat pasal berlapis yakni sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Korupsi, jo pasal 3 dan pasal 12 huruf e tentang tindak pidana korupsi UU No 20 tahun 2001.

Nasrun ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Jambi yang diberikan kepada KONI setempat untuk pembiayaan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) atlet PON Jambi dan bonus atlet tahun 2007.

Nasrun diduga telah memperkaya diri sendiri dan menikmati uang negara sejumlah Rp2 miliar untuk dua program pembinaan atlet Jambi tersebut dalam meraih prestasinya.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, pengacara terdakwa Indra Armendali dan kawan-kawan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009