Jakarta,(ANTARA News) - Tiga staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa oleh penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis.

"Mereka sudah datang tadi. Ada tiga orang," kata Direktur Pidkor dan WWC Kombes Pol Yovianes Mahar kepada ANTARA.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang terjadi di tubuh komisi anti korupsi itu.

Mereka yang diperiksa penyidik Polri, adalah Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly dan Penyelidik KPK Arry Widiatmoko.

Sedangkan penyidik KPK, Rony Samtana telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9). Hingga kini, pemeriksaan ketiganya masih terus berlangsung.

Kedatangan tiga staf KPK itu tidak diketahui oleh puluhan wartawan yang menunggu di depan gedung Badan Reserse Kriminal karena diduga mereka masuk ke dalam gedung layaknya tamu biasa sehingga lolos dari pengamatan wartawan.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, selain tiga staf, Polri juga akan memeriksa unsur pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK akan diperiksa Jumat (11/9) besok, sedangkan tiga staf-nya hari ini," katanya.

Empat pimpinan KPK itu adalah M Jasin, Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Polri sebenarnya telah memanggil para pimpinan dan sfat KPK pekan lalu namun mereka menolak hadir dengan alasan persoalan yang disampaikan Polri kurang jelas.

KPK lalu meminta klarifikasi persoalan ke Polri. Polri pun melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan Kamis (10/9) dan Jumat (11/9).

Sementara itu, pemerhati kepolisian Neta S Pane mengatakan, Polri telah menunjukkan sikap sewenang-wenang dengan memanggil pimpinan dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Polri telah memanggil mereka tanpa dilandasi dengan suatu kasus secara jelas. Ini sudah bagian dari tindakan sewenang-wenang," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) itu.

Neta S Pane mengatakan, pemanggilan semacam ini sebenarnya sudah sering terjadi selama ini namun baru hangat dibicarakan publik karena menimpa pimpinan lembaga negara.

"Ini sudah menjadi rahasia umum ketika polisi memanggil seseorang tanpa ada permasalahan yang jelas," katanya menegaskan.

Tindakan itu, kata Neta, telah menciderai sikap profesionalisme Polri dalam tugasnya sebagai penegak hukum.

Polri seharusnya terlebih dulu melakukan penyelidikan secara tertutup dalam menangani kasus ini sehingga kasusnya menjadi terang terlebih dahulu.

"Setelah kasus `clear`, baru ada tindakan konkret berupa pemanggilan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009