Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan enam hakim agung yang sudah memberikan vonis rendah terhadap koruptor. ICW juga melaporkan 25 hakim lainnya yang bertugas di pengadilan negeri dengan kasus sama ke MA.

Laporan itu disampaikan ke Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Kamis.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW, Illian Deta Arta Sari, menyatakan, rata-rata hakim tersebut memberikan vonis kepada koruptor di bawah rata-rata, antara tiga sampai enam bulan.

Dari pemantauan ICW, penanganan perkara korupsi diadili di pengadilan umum pada 2008 hingga 2009, fenomena yang muncul adalah adanya penjatuhan hukuman percobaan atau di bawah satu tahun terhadap terdakwa korupsi.

"Meski kontroversial, faktanya MA selaku lembaga tertinggi di lingkungan pengadilan justru menjadi pelopor vonis percobaan," katanya.

Vonis percobaan tersebut, kata dia, seperti dalam dua perkara korupsi yang melibatkan anggota dewan daerah.

Bahkan, ia menambahkan menurut Wakil Ketua MA, Abdul Kadir Mappong, tengah mempertimbangkan pemberian vonis percobaan terhadap terdakwa kasus korupsi dengan pertimbangan keadilan hukum.

Karena itu, ICW meminta MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim karir di pengadilan umum yang menjatuhkan vonis percobaan dan vonis di bawah satu tahun dalam kasus korupsi.

"Memberikan sanksi yang tegas bahkan sampai pada rekomendasi pemecatan jika terbukti melanggar ketentuan terkait dengan kewenangan KY," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009