Bangkalan (ANTARA News) - Polisi Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis, menangkap dua pejudi sutil saat bermain judi di salah satu gardu di Kampung Junok.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp457 ribu, sebuah sutil (bambu kecil untuk alat berjudi,red.), dan keramik dari MZ (37) dan MD (35), keduanya warga Kampung Junok, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskim) Polres Bangkalan, AKP Suwarno, mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat.

Warga memberitahukan kalau di salah satu gardu di kampung itu sering dijadikan ajang judi sutil meski bulan Puasa.

"Masyarakat resah terhadap keberadaan mereka, kemudian melaporkan kepada kami," kata Suwarno di Bangkalan, Kamis.

Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung menuju lokasi dan menggerebek arena perjudian sutil itu.

"Dua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas, sementara pelaku lainnya yang lebih dari dua orang lolos dari penyergapan petugas," katanya.

Menurut Suwarno, kedua pelaku itu saat ini menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik untuk proses pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, salah seorang pelaku MZ mengatakan dirinya baru kali pertama bermain judi sutil. Sebelumnya dia hanya menonton.

"Karena kayaknya asyik, ya, akhirnya aku ingin bermain bersama teman-teman. Sekalian untuk mengisi waktu kosong di bulan Puasa," ucapnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009