Jambi (ANTARA News) - Sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih enggan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib, hal ini menjadi salah satu kendala dalam pendataan kasus KDRT.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Tebo, Jambi, Muhammad Zamri saat dihubungi di Muaratebo, ibukota Kabupaten Tebo, Minggu menjelaskan, meski telah ada undang-undang tentang KDRT, sebagian besar korban masih enggan melapor.

Ada beberapa kemungkinan korban enggan melapor pertama, karena dinilai akan menyebarkan aib keluarga, kedua, korban enggan melapor karena di bawah ancaman oleh pelaku KDRT.

Namun, dengan kondisi seperti itu justru akan menambah dampak yang tidak baik bagi keluarga, sebab semakin ditutup-tutupi justru ada kemungkinan kejadian KDRT akan terus terulang.

"Banyak dari korban berkonsultasi dengan saya. Hal ini menyebabkan jumlah KDRT di tiap daerah susah untuk dideteksi," ujarnya.

Menurut Zamri, agar tindak KDRT tidak terjadi berlarut-larut, korban atau keluarganya harus berani dan jangan enggan melapor, sebab disamping ada perlindungan khusus, baik dari pihak berwajib Pemkab Tebo juga telah membuka layanan khusus bagi para korban KDRT yang disebut layanan konseling KDRT.

"Apalagi saat ini sudah ada undang-undang khusus KDRT. Masyarakat khususnya korban KDRT jangan takut lagi melapor," katanya.

Ada beberapa perlakuan dalam keluarga yang bisa dijerat secara hukum, di antaranya kejahatan fisik berupa tindak kekerasan yang dilakukan terhadap fisik korban.

Namun bisa juga kejahatan psikis berupa ancaman atau lainnya yang menyebabkan korban merasa ketakutan dan tertekan secara batin.

Dilihat dari jumlah korban, KDRT paling sering dialami oleh kaum perempuan yang tidak berpenghasilan yang tergantung pada suami, namun tidak tertutup kemungkinan perempuan yang berpenghasilan juga menjadi korban KDRT.

"Meski banyak yang berkonsultasi, korban enggan melapor, karena itu kami tidak bisa memaksa meski telah mengetahui kasus yang sebenarnya terjadi," tambahnya.

Pihaknya sering mengelar sosialisasi tentang kesetaraan gender sebagai wujud kemampuan perempuan, agar korban KDRT dapat bertindak apa yang harus dilakukannya jika hal itu terjadi pada dirinya.

"KDRT tidak seharusnya terjadi, untuk itu kami selalu tekankan kepada masyarakat akan ikut memerangi KDRT," tambah Zamri.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009