Tangerang,(ANTARA News) - Sopir Nasrudin Zulkarnain Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Suparmin sering ditinggal di jalan ketika berdua dengan Rani Yuliani dan mereka selalu bertemu di beberapa mal di Jakarta dan Tangerang.

"Saya sering ditinggal di jalan kalau mereka sudah berdua dalam mobil," kata Suparmin pada sidang kesaksian di PN Tangerang, Banten, Senin.

Suparmin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Harianto SH karena selama ini sebagai sopir perusahaan yang menjemput maupun mengantar Nasrudin untuk berbagai keperluan.

Menurut dia, bahwa kadang pagi, siang atau malam ditinggal di jalan, namun lebih banyak sore setelah itu langsung pulang ke rumah di Legok, Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, Suparmin sering juga membawa Rani ke sejumlah mal seperti Plaza Senayan, Plaza Blok M dan Supermal Lippo Karawaci untuk berbelanja.

Suparmin hanya mengetahui bahwa Rani Yuliani merupakan anak angkat seperti pengakuan Nasrudin, dan bekerja sebagai caddy di lapangan golf Modernland Tangerang.

Suparmin menyatakan masalah tersebut setelah majelis hakim yang dipimpin M. Asnun SH dengan terdakwa Daniel Daen Sabon mengajukan beberapa pertanyaan seputar tugas sebagai sopir.

Namun Suparmin tidak mengetahui siapa pelaku yang menembak majikannya itu, tetapi dia mendengar dua kali tembakan pada sebelah kiri mobil sedan yang dikemudikannya.

Bahkan Suparmin berupaya membawa Nasrudin ke RS Mayapada setelah terjadi penembakan, kemudian langsung menghubungi istri pertama Nasrudin Irawati Arinda.

Nasrudin ditembak Daniel usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009, korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.

Daniel tidak sendirian dalam aksi tersebut melainkan bersama empat rekannya yakni Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Para terdakwa itu dijerat hukuman berlapis pasal 340 yunto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009