Makassar (ANTARA News) - Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Jufriadi alias Upi Asmaradhana, terkait kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Sisno Adiwinoto.

Pembacaan amar putusan yang berlangsung sekitar dua jam di ruangan utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar ini dihadiri oleh puluhan wartawan cetak, elektronik, dan online dari berbagai media lokal dan Nasional yang ada di Makassar, Senin siang.

Dalam pembacaan amar putusan vonis, Majelis Hakim menilai bahwa terjadi kesalahpahaman antara Kepala Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Irjen Pol Sisno Adiwinoto dan Wartawan Upi Asmaradhana.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Upi tidak dapat dipidanakan sesuai pasal 310, 311, dan 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal-pasal tersebut telah menggugurkan semua tuntutan jaksa penuntut umum sehingga pernyataan Upi tidak dapat dipidanakan dan oleh itu dinyatakan bebas," jelasnya.

Ditambahkan bahwa kasus ini tidak terbukti menyerang diri pribadi Kapolda, namun dengan kekuasan institusi.

Sementara wartawan yang berjubel memadati ruangan sidang utama ini, bersorak gembira hingga Upi dan beberapa wartawan menggelar sujud bersama di depan meja hijau Hakim ketua PN Makassar, kemudian diadakan pelepasan seekor merpati putih sebagai lambang kebebasan pers di dalam ruangan sidang utama ini.

Terpidana bebas, Upi, mengungkapkan jika vonis hakim ketua adalah kado bersejarah yang diberikan kepada jurnalis Indonesia umumnya dan Makassar khususnya.

"Ini adalah kemenangan jurnalis. Apa yang diperjuangkan selama ini telah terbukti, jadi kepada teman-teman jurnalis jangan takut melawan," imbaunya

Sementara ketua kuasa Hukum Upi, Abd Muttalib, menuturkan jika keputusan hakim ketua sangat tepat dan semua pasal-pasal tuntuntan gugur. "Inilah hasil kerja keras kami selama ini, " tegasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009