Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) mengkaji penerapan beberapa tarif listrik di sistem interkoneksi Jawa-Bali menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Ketenagalistrikan.

Direktur Operasi Jawa-Bali PLN Murtaqi Syamsuddin usai sosialisasi UU Ketenagalistrikan yang dibuka Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa, mengatakan, UU memungkinkan PLN menerapkan tarif listrik regional berdasarkan wilayah.

"Kami sedang kaji beberapa tarif di sistem Jawa dengan melihat konfigurasi jaringannya. Demikian pula di Sumatra," katanya.

Menurut dia, PLN sudah membentuk satuan tugas yang akan menindaklanjuti UU Ketenagalistrikan termasuk kajian tarif regional.

Direktur Pembinaan Usaha Ketenagalistrikan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM Maryam Ayuni menambahkan, kajian yang berkembang, wilayah Jawa-Bali dibagi menjadi dua tarif.

"Namun, memang masih ada pula opsi hanya satu tarif di Jawa. Sedang wilayah Sumatra, tetap satu tarif," ujarnya.

Murtaqi juga mengatakan, PLN sedang melakukan survei kemampuan daya beli pelanggan berdasarkan golongan dan wilayahnya sebelum menerapkan tarif regional.

"Intinya, tarif regional akan diterapkan sesuai asas keadilan," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009