Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengumumkan, pihaknya tak akan membatasi penerbitan persetujuan ijin penerbangan (flight approval/FA) tambahan, menyusul perkiraan majunya hari H lebaran dari 21 menjadi 20 September 2009.

"Kami tak akan batasi. Sejauh permintaan ada dan maskapainya juga sanggup," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Herry Bakti S Gumay kepada pers usai memberikan paparan persiapan Angkutan Lebaran 2009 di Jakarta, Selasa malam.

Menurut dia, peluang penambahan penerbangan tambahan dalam masa itu adalah dengan memindahkan ijin FA yang sudah dikeluarkan hari Minggu (20/9) menjadi Sabtu (19/9).

"Jadi, maskapai tak perlu repot. Cukup pindahkan FA yang sudah dikantongi dari hari Minggu ke Sabtu. Nanti, tinggal ngatur jadwalnya dan akan diupayakan semua slot di hari itu terisi, misalnya pada siang hari," katanya.

Herry hanya memastikan, selama angkutan lebaran ini, seluruh pihak, termasuk operator, menjamin bahwa seluruh penumpang selama Angkutan Lebaran 2009 ini dapat terangkut karena di atas kertas, kapasitas mencukupi dibanding permintaan yang ada.

"Dengan 16 operator penerbangan berjadwal dan 226 pesawat, kapasitas tercukupi," katanya.

Selain itu dari aspek keamanan dan keselamatan penerbangan, katanya, tim ramp check Ditjen Perhubungan Udara selama Angkutan Lebaran tetap berjalan. "Jadi, kalau petugas kami menemukan pesawat tidak laik, akan langsung di-grounded," katanya.

Data Departemen Perhubungan menyebutkan, untuk angkutan udara dalam negeri maka pada 24 bandara yang dimonitor selama Angkutan Lebaran 2009, penumpang diperkirakan mencapai 1,6 juta atau naik 15 persen dari 1,4 juta orang tahun lalu.

Sedangkan, untuk angkutan udara luar negeri, dari empat bandara yang dimonitor seperti Jakarta, Medan, Surabaya dan Denpasar, diprediksikan penumpangnya sebanyak 317 ribu orang atau naik 10 persen dari 288 ribu orang tahun lalu pada periode yang sama.

Pada kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Herry Bakti S. Gumay mengumumkan adanya pusat layanan pesan singkat untuk menampung keluhan pelayanan dan laporan dan lain-lain dari pengguna angkutan udara dalam negeri.

"Penumpang bisa lapor ke SMS ini bila menemui layanan tidak semestinya, misalnya ditelantarkan oleh maskapai, adanya calo, tiket yang melebihi batas untuk kelas ekonomi sesuai KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dan KM 11/2006," katanya.

Nomor SMS-nya adalah 08111004222 dan 08111899999 serta email : hubud@dephub.go.id "Setiap pelapor dengan identitas yang jelas, akan ditindaklanjuti oleh pemerintah," katanya.

Ditanya soal praktek percaloan, Herry tidak menafikan hal itu. "Calo itu umumnya melibatkan operator dan merupakan kaki tangan agen atau travel perjalanan. Untuk memberantasnya UU No1/2009 tentang Penerbangan, memang tidak mengaturnya, tetapi Pemda setempat bisa melalui Perda tentang K3 (ketertiban, keamanan dan kebersihan)," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009