Surabaya, (ANTARA News) - Puluhan jurnalis se-Surabaya yang didukung aktivis buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya, Rabu, membakar fotokopi RUU Rahasia Negara.

Dalam aksi di depan gedung DPRD Jatim itu, massa yang tergabung dalam Jaringan Tolak RUU Rahasia Negara Surabaya itu sempat menggelar orasi dan membentangkan sejumlah poster protes.

"RUU Rahasia Negara itu mengebiri hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, karena informasinya dianggap rahasia negara oleh presiden," kata salah seorang pengunjuk rasa.

Sementara poster yang dibentangkan antara lain berbunyi RUU Rahasia Negara = Anti Demokrasi, RUU Rahasia Negara Bohongi Rakyat, Tolak RUU Rahasia Negara, dan sebagainya.

Tidak hanya itu, poster yang bertuliskan RUU Rahasia Negara dengan tanda silang (X) dan fotokopi RUU Rahasia Negara akhirnya dibakar di hadapan polisi yang mengamankan aksi itu.

Setelah itu, polisi meminta belasan perwakilan massa bertemu anggota DPRD Jatim, sedangkan massa yang beraksi di tengah terik matahari diminta untuk berteduh di halaman parkir DPRD Jatim.

Perwakilan massa yang dipimpin Ketua AJI Surabaya Donny Maulana dan Andreas Wicaksono (koordinator aksi) itu diterima tujuh anggota DPRD Jatim yang baru.

Tujuh anggota DPRD Jatim yang menerimanya adalah Ali Mudji (PDIP), Agus Maimun (PAN), Irawan Setiawan (PKS), H Kadri Kusuma (Demokrat), H Muchtar (Golkar), R Rosadi (PKS), dan Wulansari (Hanura).

Dalam dialog itu, jurnalis se-Surabaya meminta DPRD Jatim untuk menolak RUU Rahasia Negara dan permintaan itu diteruskan ke Komisi I DPR RI.

"DPR RI akan menunda pembahasan RUU Rahasia Negara itu. Kami minta untuk tidak hanya ditunda, tapi ditolak untuk dibahas dan disahkan," kata Andreas Wicaksono selaku koordinator aksi.

Menurut dia, rakyat berhak tahu informasi tentang anggaran pertahanan atau alutsista, karena anggaran itu berasal dari pajak yang dibayar rakyat.

"Pasal 45 dan 46 RUU itu mengancam mereka yang membocorkan rahasia negara dengan penjara 20 tahun dan denda Rp500 juta, sedangkan pasal 49 mengancam korporasi yang membocorkan (perusahaan media) dengan denda Rp100 miliar," katanya.

Menanggapi hal itu, anggota Fraksi PDIP Jatim Ali Mudji berjanji akan meneruskan dan menyampaikan aspirasi jurnalis se-Surabaya ke DPR.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009