Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pengesahan RUU Rahasia Negara ditunda dari rencana sebelumnya yang akan diselesaikan pada akhir September, kata Menhan Juwono Sudarsono.

"Secara tersirat disampaikan pesan tidak perlu disahkan pada persidangan masa DPR RI 2004-2009, tapi caranya apakah dipindahkan pada persidangan DPR RI 2009-2014 itu terserah bagaimana caranya," kata Menhan Juwono Sudarsono usai rapat terbatas soal RUU Rahasia Negara, di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

Menyampaikan pesan Presiden dalam rapat tersebut, Menhan mengatakan, penundaan itu penting untuk menghormati wacana keprihatinan dan suara-suara yang menghendaki agar pengesahan tidak dilakukan pada akhir September ini.

Menhan juga mengatakan, Presiden meminta agar dilakukan konsolidasi materi dan isi, termasuk tata bahasa RUU itu agar pasal-pasal yang dianggap terlalu karet dan dianggap membahayakan HAM dan kemerdekaan pers tidak melebar terlalu luas.

Presiden juga meminta agar Menhan membangun komunikasi dengan 70 orang tokoh yang mengirimkan surat petisi kepada presiden menolak pengesahan RUU itu.

"Mudah-mudahan setelah Lebaran empat hari sekitar tanggal 24-25 September bisa ketemu dengan 70 tokoh itu," katanya.

Menhan mengatakan, presiden juga meminta agar dalam pembahasan substansi, materi, dan tata bahasa dari RUU yang sedang dibahas antara pemerintah dan DPR sejak 2006 itu tetap memelihara pasal-pasal yang berhubungan dengan pertahanan negara dan keselamatan bangsa.

"Tetapi juga memperhatikan segi-segi transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan HAM dan kemerdekaan pers," katanya.

Presiden juga berpesan agar dilakukan komunikasi dengan DPR agar ada kesepahaman mengenai materi dan bahasa RUUB itu yang dapat lebih mewakili kebersamaan sikap antara pemerintah, DPR, LSM, Dewan Pers, dan para pakar pemerhati HAM dan kemerdekaan pers.

Menurut Menhan, mekanisme pembahasan kembali RUU itu masih akan dibicarakan apakah akan menarik kembali amanat presiden mengenai RUU itu atau RUU itu akan dipindahkan saja pada masa persidangan DPR RI 2009-2014.

"Tetapi yang penting adalah komitmen Presiden untuk memperhatikan apa yang telah beliau jelaskan, harus ada keseimbangan yang serasi antara keamanan nasional dengan kebebasan. Security-liberty, antara kerahasiaan negara dengan keterbukaan informasi publik. Itu harus ada titik-titik temu yang harus dikonsolidasi bahasanya," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009